Sebelum Bicara BPJS HARAM... Ketahuilah FAKTA Ini...

Atas isu "BPJS Haram", ada beberapa fakta yang dapat digarisbawahi berikut catatan dari aspek Komunikasi publik sbb:

1. Ini bukan (belum menjadi) FATWA, tetapi Keputusan Ijtima Komisi Fatwa MUI. FATWA bersifat mengikat sedangkan Keputusan Ijtima bersifat rekomendasi.

2. Istilah yg digunakan "tidak sesuai prinsip syariah", bukan HARAM. Tetapi scr opini populer dg istilah HARAM. Sebab dari kaca mata media massa dan media sosial (publik), istilah " tidak sesuai prinsip syariah" itu ambigu dan "tidak menjual"

3. Faktanya diantara narasumber MUI terjadi perbedaan menggunakan istilah. Beberapa narsum MUI sering mengatakan HARAM. Mereka menyederhanakan frase "tidak sesuai prinsip syariah" dengan HARAM. Sementara itu KH Amidhan menyatakan "tidak sesuai prinsip syariah" tidak berarti haram.

4. Pernyataan narasumber MUI dan opini "pengharaman" thdp JKN & BPJS Kesehatan ini justru dipandang negatif oleh publik. MUI "diserang" oleh opini publik dg logika human interest, "bagaimana program yg membantu pengobatan kok diharamkan". Inilah yg memicu MUI " mengoreksi" dengan menyatakan itu rekomendasi.

5. Sejak Keputusan Ijtima ulama itu sebenarnya juga sudah disampaikan bhw JKN BPJSK masih bisa berjalan. Dan pemerintah direkomendasikan mendirikan BPJS Kesehatan Syariah (sebagai pilihan) sebagaimana asuransi dan bank misalnya.

Dilihat dari aspek komunikasi publik dan kehumasan, kasus "bpjs haram" ini kita belajar banyak hal:

1. Clear content; isi pesan yang jelas, terminologi yg tidak multi tafsir, pesan kunci yang tajam dll.

2. Clear Contex; mengapa, apa, bagaimana dan kapan isu ini dikeluarkan.

3. Spoke person. Tidak boleh banyak orang bicara, tidak boleh seseorang bicara banyak. Akibatnya kontradiktif, tidak terkontrol dan potensi liar.

4. Sensitif terhadap human interest. Isu HARAM itu sangat sensitif. Tetapi kalau menyangkut "hidup mati" atau kebutuhan dasar manusia itu sangat sensitif.

5. Tim Komunikasi. Keputusan in sudah dikeluarkan dan jadi isu sejak JUNI tetapi tidak segera dikomunikasikan dg baik terutama dg stakeholder utama. Malah dilempar ke media. Juga ketika isu menjadi liar pun tidak terkelola dg baik.

Demikian, semoga menjadi hikmah. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat untuk yang lain, silahkan Share / Bagikan...
Sumber: https://www.facebook.com/anjari/posts/10206803014461575

Baca Juga: